Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah 2020 untuk SD,SMP,SMA,SMK
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 5 TAHUN 2020
Spesifikasi teknis dan bentuk blanko Ijazah
A. Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering :
- berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.
- berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
d. kombinasi warna sebagai berikut:
- merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;
- biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;
- abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan
- Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
1. Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas:
a. latar belakang yang kasat mata; dan
b. latar belakang yang tidak kasat mata.
2. Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berupa logo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko Ijazah.
3. Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b terdiri atas:
a. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar
berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
b. tulisan berkontur/outline
pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta yang memendar berwarna
kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah
jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek;
c. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang
apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN”
untuk Satuan Pendidikan;
d. tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas
yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda
Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2020”;
e. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi
di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan
CO
PY
yang apabila direproduksi/dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen
kanan bagian bawah; dan
f. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa
dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
Contoh Bentuk Blangko Ijazah
a. Contoh Blangko Ijazah SD kurikulum 2006 sebagai berikut.
1) Depan |
Belakang |
b. Contoh Blangko Ijazah SD kurikulum 2013 sebagai berikut.
Depan |
Belakang |
A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut.
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka,
hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus,
melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu
kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
h. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan
kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara
yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
atau pejabat yang mewakili.
i. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas
pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh
dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh
kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas
pendidikan provinsi.
j. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan
kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal
pengisian ijazah dengan mekanisme:
k. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat
di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian ijazah.
l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah
dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat
keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan
untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah
dengan alasan apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah
pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
a. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SD, SILN yang berbentuk SD, dan SPK yang berbentuk SD sebagai berikut.
b. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SDLB sebagai berikut.
c. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMP, SILN yang berbentuk SMP, dan SPK yang berbentuk SMP sebagai berikut.
d. Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMPLB sebagai berikut.
Untuk selengkapnya dapat di download di SINI
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah 2020 untuk SD,SMP,SMA,SMK "