Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Ulang ARKAS 2020 Terkait Perubahan Anggaran Penanganan Covid19

Berdasarkan informasi dari WA yang berkaitan dengan Pelaporan dana BOS Reguler Tahap 1 di aplikasi ARKAS, perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut :


  1. Aplikasi ARKAS sudah terintegrasi dengan laman bos.kemdikbud.go.id ;
  2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I wajib melaksanakan pelaporan( Aktivasi BKU) di Aplikasi ARKAS; 
  3. Aplikasi ARKAS sudah terupdate dengan kode rekening dan referensi barang yang sudah di sesuaikan;
  4. Referensi Barang yang sudah disesuaikan berawalan dari kode angka 1 (1.1.7.04.00001) s.d selesai;
  5. Bagi sekolah yang sudah mengerjakan kertas kerja dan yang sudah mengajukan Pengesahan kertas kerja (tanpa harus dibatalkan terlebih dahulu di Aplikasi ARKAS) langsung saja untuk segera menghapus folder arkas di folder c klik %appdata%, selanjutnya melaksanakan install ulang, melaksanakan registrasi ulang dengan menggunakan email yang berbeda (bagi yang sudah regis);
  6. Bagi sekolah yang belum mengerjakan kertas kerja untuk segera melaksanakan install aplikasi dan melakukan registrasi;
  7. Setelah melaksanakan registrasi dipersilahkan untuk login dan sebelum melaksanakan  Penginputan kertas kerja untuk terlebih dahulu mengklik tombol sinkron agar terupdate dengan kode rekening dan referensi terbaru; 
  8. Setiap selesai pengerjaan kertas kerja untuk terlebih dahulu meng klik tombol sinkron agar data sekolah tersimpan di server atau markas disdik kabupaten;
  9. Selanjutnya silahkan untuk aktivasi BKU, aktivasi pendapatan dan mengisi buku kas umum untuk laporan Dana BOS tahap 1 di Aplikasi ARKAS Paling lambat tanggal 11 Mei 2020.
  10. Demikian dan terimakasih, agar menjadi perhatian untuk kelancaran pelaporan BOS Tahap 1.
  11. Salam Sehat
Bagi yang masih kesulitan untuk registrasi ulang aplikasi ARKAS, dan menghapus 

Post a Comment for "Cara Registrasi Ulang ARKAS 2020 Terkait Perubahan Anggaran Penanganan Covid19"